BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu (DPM-PPSP) Sukamara Iswan Gemayana mengatakan, agar bisa membuat Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), maka masyarakat diwajibkan terlebih dahulu mengikuti sosialiasi, mengingat sertifikat sosialisasi menjadi salah satu syarat pembuatan SPP-IRT.
"Untuk bisa mengurus SPP-IRT ini kan harus ada sertifikat bahwa sudah pernah mengikuti sosialiasi, ini adalah satu persyarakatannya" ucap Irwan Gemayana, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, agar usaha memiliki sertifikat telah mengikuti sosialisasi, maka pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk mengadakan sosialiasi, sehingga pengusaha makanan bisa secepatnya membuat SPP-IRT.
"Nanti kita akan sosialiasi di Kecamatan Sukamara dan Jelai, nantinya akan kita padukan dengan dinas kesehatan," ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya upaya tersebut maka usaha rumahan yang banyak ditekuni ibu rumah tangga bisa lebih terjamin keamanannya, mengingat untuk mendapatkan SPP-IRT ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. (NORHASANAH)








