BORNEONEWS, Sampit - Kini giliran terduga rumah Jamaludin yang berlokasi di Kompleks Adhi Karya yang digeledah jaksa. Di dalam rumah ini terdapat tumpukan sertifikat. Namun bukan pada saat kepemimpinan Jamaludin.
Penggeledahan ini kembali dilakukan pada Rabu (4/4/2018) dalam masalah Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jamaludin serta masalah tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.
"Tidak ada yang kita temukan terkait penggeledahan ini, sertifikat yang ada tidak ada kaitannya," kata Ketua Tim Penyidik IP4T, Datman Kataren, Rabu (4/4/2018).
Menurut Datman, penggeledahan ini lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor BPN Kotim Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, dan rumah Jamaludin di Jalan Kecubung Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Serta gedung mewah walet Jamaludin yang berlokasi di kompleks perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Sejumlah dokumen ditemukan dari tiga lokasi itu.
--page
Sementara, di tempat keempat terduga rumah tersangka dokumen yang dicari petugas belum ditemukan. Dalam kasus ini Jamaludin sudah dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan petugas ukur BPN Darmawi. (NACO/B-5)








