BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabar soal pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu hanya hoax saja karena Satlantas Polres Kobar belum pernah mendengar hal tersebut. Sehingga berita tentang pemutihan SIM itu tidak benar.
"Kalau SIM itu masa berlakunya habis sudah pasti harus bikin baru. Karena SIM ini sifatnya online jadi bisa dilakukan di mana saja, meskipun bukan berasal dari daerah waktu dia buat SIM. Asalkan dia punya KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang jelas," kata Kaur Pembina Operasional Satlantas Polres Kotawaringin Barat IPTU Bambang Eko, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, imbuh dia, misalnya pembuat SIM pendatang dan ingin memperpanjang SIM-nya ia mempersilahkan datang ke Satlantas di wilayah tersebut untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan tanggal lahir yang ada di KTP.
"Pembuatan SIM saat ini bisa dilakukan di mana saja karena sudah menggunakan sistem online. Kecuali waktu dulu masih ada toleransi untuk perpanjangan SIM itu satu bulan. Intinya pemegang SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja asalkan masa berlakunya tidak habis," ucapnya.
--page
Meskipun di KTP dia berasal dari daerah Jakarta akan tetapi, masih bisa buat SIM ke daerah lain akan tetapi alamatnya tetap yang ada di KTP. Yang menjadi perbedaan cuma tanda tangan Kapolres wilayah dia bikin SIM saja dan alamatnya mengikuti di KTP dia. (HARDI/B-5)








