BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Berdasarkan penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyatakan ada 27 merek produk ikan kaleng positif mengandung parasit cacing.

Kabid Perdagangan pada Disperindagkop Barsel Junaidi mengatakan, berdasarkan edaran BPOM RI ke 27 merek produk ikan kaleng tersebut tidak boleh diperjualbelikan lagi.

Adapun mereknya: 

1. ABC ada tiga jenis pangannya yakni ikan makarel dalam saus tomat, saus extra pedas dan saus cabai

2. ABT ikan makarel dalam saus tomat

3. Ayam Brand jenis pangannya,  ikan makarel dalam saus tomat, ikan makarel goreng dan ikan makarel dalam saus padang

4. Botan jenis pangannya ikan makarel dalam saus tomat

--page

5. CIP jenis pangannya Ikan makarel dalam saus tomat dan saus extra pedas

6. Dongwon, ikan mackerel dalam larutan garam

7. DR. Fish ikan makarel dalam saus tomat

8. Farmerjack ikan makarel dalam saus tomat

9. Fiesta Seafood, ikan makarel saus tomat, saus cabai dan saus balado

10.  Gaga ikan makarel saus tomat dan cabe

11.  Hoki, ikan makarel saus tomat

12.  Hosen,  ikan makarel dalam saus tomat

--page

13. IO, ikan makarel dalam saus tomat

14.  Jojo, ikan makarel dalam saus tomat

15. King’s Fisher,  ikan makarel dalam saus tomat

16.  LSC, ikan makarel dalam saus tomat

17. Maya,  Ikan makarel saus tomat dan cabai

18.  Nago/Nagos, ikan makarel dalam saus tomat

19. Naraya,  ikan makarel dalam saus tomat

20.  Pesca, ikan makarel dalam saus tomat

21. Poh Sung, ikan makarel dalam saus tomat

22. Pronas, Ikan makares dalam saus pedas dan tomat

23. Ranesa, ikan makarel dalam tomat dan saus cabe

24. S&W, Ikan makarel dalam larutan garam

25.  Sempio, Ikan makarel dalam kaleng dan dalam laritan garam

26. TLC ikan makarel dalam saus tomat

27. TSC, ikan makarel dalam saus tomat.

--page

“Kita telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak memperjual belikan merek produk kaleng tersebut,” kata Junaidi kepada Borneonews. Rabu (4/4/2018).

Tak hanya itu, lanjut dia, kepada masyarakat pun agar tidak membeli makanan atau ikan kaleng jenis tersebut. (URIUTU DJAPER/B-5)