BORNEONEWS, Sampit - Penggeledahan untuk kepentingan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin berlanjut. Penyidik Kejaksaan Negeri Kotim kembali menemukan aset tersangka yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Mulai dari rumah di perumahan PT Adhi Karya Property di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baaman Barat dan rumah serta tanah kosong di kawasan Kelurahan Baamang Barat hingga rumah, barak dan gedung walet di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang yang total nilainya mencapai miliaran rupiah.
Tiga aset itu kini dipasang garis kejaksaan oleh penyidik. Bahkan dari tiga lokasi itu ditinggal dalam keadaan kosong. Semua aset itu di sita disaksikan oleh perangkat kelurahan dam warga sekitar.
Aset itu disita untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersangka. Dengan ditemukan aset itu menambah daftar kekayaan tersangka kasus pertanahan itu.
"Semua aset tersangka kita pasang garis kejaksaan," kata Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Datman Kataren yang turut dalam penggeledahan, Rabu (4/4/2018).
--page
Namun, penyidik tidak menemukan dokumen terkait perkara yang menyeret tersangka. Seperti dokumen Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)








