BORNEONEWS, Sukamara - Label produk makanan berupa Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen.
"Jadikan semua makanan yang ada di toko-toko itu harusnya ada label atau nomor SPP-IRT nya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PPSP) Sukamara, Iswan Gemayana, Rabu (4/4/2018).
Dia berharap, melalui sosialisasi SPP-IRT nantinya, ke depannya makanan yang diperjual-belikan di minimarket sudah bersertifikat. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan keamanan konsumen.
Irwan menambahkan, untuk bisa membuat Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), maka masyarakat diwajibkan terlebih dahulu mengikuti sosialiasi, mengingat sertifikat sosialisasi menjadi salah satu syarat pembuatan SPP-IRT.
"Untuk bisa mengurus SPP-IRT ini kan harus ada sertifikat bahwa sudah pernah mengikuti sosialiasi. Ini salah satu persyaratannya," pungkas Irwan. (NORHASANAH/B-11)








