BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin resmi kembali menyandang status tersangka. Kali ini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.
"Kita sudah menetapkan Jamaludin sebagai tersangka dalam kasus tanah Dinas Pendidikan," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Kamis (5/4/2018).
Artinya, Jamaludin menyandang status sebagai tersangka dalam dua kasus. Selain kasus disdik ia sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim.
Namun menurut Hendriansyah, dalam perkara tanah Disdik, sejauh ini yang ditetapkan sebagai tersangka masih Jamaludin. "Baru satu tersangka yang kita tetapkan dalam kasus tanah Disdik," tukas Hendriansyah saat ditemui di ruang kerjanya.
Di perkara tanah Disdik Kotim ini, tersangka juga dijerat dalam dugaan pemalsuan dokumen yang diancam dan diatur dalam Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana perkara IP4T tersangka juga dibidik dengan pasal pemalsuan.
--page
Di mana yang menerbitkan surat tanah yang bersengketa dengan Disdik yang diajukan Herino Berson Massal ini saat kepemimpinan Jamaludin sebagai kepala BPN. Banyak ditemukan indikasi pemalsuan dalam surat tanah itu mulai dari penggunaan stempel disdik hingga tanda tangan saksi sebatas. (NACO/B-2)








