PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) menilai harus ada langkah serius untuk menindak penangkar benih kelapa sawit ilegal demi menyukseskan program peremajaan.

"Salah satu alasan penangkar benih ilegal dapat terus mendistribusikan benih ilegal adalah karena pembiaran. Kami harus membuat delik aduan agar mereka dapat diproses, tapi itu kan berarti kami perlu mengalokasikan waktu," kata General Manager Satuan Usaha Strategis Bahan Tanaman PPKS, Edy Suprianto, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dengan berdagang secara eceran atau ritel, penangkar liar dapat menjangkau para petani rakyat lebih mudah. Alhasil, petani rakyat lebih memilih benih ilegal yang murah dan lebih mudah diakses.

Edy mengatakan, alasan petani membeli benih palsu karena 37% ditipu, 14% murah, 20% tidak tahu cara membeli, 12% syarat pembelian benih legal rumit, 10% tidak tahu beli di mana, dan sisa 4% adalah produsen jauh dan tidak paham keunggulan.

"Penangkar liar sudah bisa memalsukan mulai dari benih, kemasan dan sertifikat. Mereka menggunakan benih jenis Dura yang mirip dengan benih jenis Tenera dan mulai memperdagangkannya lewat e-commerce," papar dia.

--page

Padahal, dalam perkebunan kelapa sawit, produksinya 50% didasari oleh keunggulan benih dan 50% adalah faktor good agricultural practices.

Berdasarkan studi ekonomi yang dilakukan oleh Agustira, MA (2016) untuk Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditemukan biaya untuk pengembangan bibit ilegal adalah Rp3 juta/ha, sedangkan bibit legal adalah Rp4 juta/ha.

Namun hasil produksi tandan buah segar (TBS) berbeda dua kali lipat di tahun produktif. Bibit ilegal hanya bisa menghasilkan 12 ton TBS per yields, sedangkan bibit legal 30 ton per yields. (NEDELYA RAMADHANI/m)