SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama agen elpiji 3 kilogram serta pihak terkait lainnya menyepakati harga eceran tertinggi (HET) tabung melon berkisar dari Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

"Pemkab Sukamara bersama Dinsperindag, pengecer dan pangkalan di Kabupaten Sukamara telah menyepakati HET elpiji 3 kilogram," terang Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Sukamara Chairuddin, Kamis (5/4/2018).

Menurut Chairuddin, harga yang disepakati dari pangkalan berkisar dari Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per tabung. Pengecer diharapkan tidak mengambil untung lebih dari 10% harga pangkalan.

"Untuk pengecer diimbau tidak boleh lebih dari 10 persen dalam mengambil keuntungan, terkecuali untuk daerah-daerah yang sulit transportasinya," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyepakati untuk pengecer di wilayah yang tidak jauh dari pengkalan untuk tidak menjual elpiji dengan harga yang terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat. (NORHASANAH/B-2)