BORNEONEWS, Sukamara - Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Sukamara Chairuddin mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan agen gas elpiji 3 kilogram telah sepakat menertibkan para pengecer tabung melon tersebut.
"Kita dengan pangkalan dan agen juga menyepakati untuk penertipan pengecer yang selama ini belum adanya penunjukan resni dari pangkalan," terang Chairuddin, Kamis (5/4/2018).
Menurit dia, apabila sudah adanya penunjukan resmi terhadap para pengecer, maka akan memudankan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tabung gas tersebut.
"Karena belum ada penunjukan membuat pengawasan dan pengendalian harga gas di masyarakat tidak terkendali," ujarnya.
Ia berharap, dengan ditunjuk secara resminya para pengecer dan telah disepakatinya Harga Ecer Tertinggi (HET) gas 3 kilogram, maka harga jual tabung gas melom tersebut bisa lebih stabil.
--page
Ia menambahkan, harga yang disepakati dari pangkalan berkisar dari Rp28.000 hingga Rp30.000 per tabung. Sedangkan di penjual eceran diharapkan tidak mengambil untung lebih dari 10 persen harga pangkalan. (NORHASANAH/m)








