SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan pemblokiran terhadap aset-aset milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, Jamaludin.

Pemblokiran itu dilakukan untuk mengantisipasi tersangka kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim mengalihkan aset-asetnya.

Mengingat penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim saat ini tengah menelusuri dugaan pencucian uang tersangka. Karena dari sejumlah aset yang ditemukan nilainya sangat luar biasa.

"Kita akan ajukan pemblokiran untuk menghindari aset-aset itu dipindahtangankan," kata ketua tim penyidik kasus itu, Datman Kataren, Kamis (5/4/2018).

Menurut Datman, jika terbukti aset tersangka didapatkan saat menjabat di BPN tidak menutup kemungkinan tersangka akan dimiskinkan.  Bahkan aset-asetnya dirampas untuk negara dan dilelang.

Maka dari itu, pihaknya terus mengembangkan dua kasus itu, karena selain dugaan pemalsuan diindikasi dari keterangan para saksi seperti kasus tanah disdik ada dugaan dana mengalir dari pemilik tanah untuk memuluskan pembuatan sertifikat itu.

--page

Dari penelusuran petugas, aset Jamaludin diduga terdapat di beberapa lokasi di antaranya rumah walet, rumah dan kontrakan di Jalan Batu Kecubung, Kecamatan MB Ketapang, gedung walet, rumah lantai tiga dan gudang Sawit Raya. Kemudian, rumah walet di Jalan Gastrack, rumah mewah di kompleks perumahan Adhi Karya, tiga buah rumah dan tanah kosong di perumahan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang dan rumah walet, barak dan rumah di Jalan Metro TV Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-2)