SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Tidak semua orang bisa menjadi pengecer elpiji 3 kg. Hal itu sudah menjadi kesepakatan antara pemkab, pangkalan dan pihak terkait lainnya.

"Gas bersubsidi ini, tidak semua orang bisa menjadi pengecer," kata Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Sukamara Chairuddin, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, setelah ada kesepakatan, pihak Reskrim Polres Sukamara dan Anggota Satpol PP bisa melakukan pemantauan, baik terhadap harga yang dijual kepada masyarakat maupun para pengecer apabila sudah dilakukannya penunjukan resmi dari pangkalan.

"Setelah ini Reskrim dan Satpol PP sudah bisa memantau, dan mengimbau masyarakat terutama para penjual untuk tidak menaikan harga semaunya," ujar Chairuddin.

Chairuddin menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan agen Gas LPG 3 Kilogram telah menyepakati untuk melakukan penertiban para pengecer tabung gas tersebut.

--page

"Kita dengan pangkalan dan agen juga menyepakati untuk penertiban pengecer yang selama ini belum adanya penunjukan resmi dari pangkalan," terangnya. (NORHASANAH/B-2)