BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Anggota DPRD Kabupaten Sukamara, Edi Alrusnadi mengatakan pelantikan anggota pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD diupayakan akan dijadwaklan 30 hari sebelum dilakukannya pencoblosan pemilihan bupati dan wakip bupati.
"PAW untuk jadwal pelantikan, kita upayakan 30 hari sebelum pelantikan," ujar Edi Alrusnadi, Kamis (5/4/2018).
Edi menjelaskan apabila jadwal penatikan dilakukan melewati 30 hari sebelum pelantikan maka akan mempengaruhi dua anggota DPRD yang maju sebagai calon wakil bupati.
"Apabila melebihi sebelum 30 hari pencoblosan maka 2 calon ini bisa todak memenuhi syarat, karena peraturan perundang-undangan nya surat pemberhentian dari pihak berwenang itu 30 hari sebelum pencoblosan," terangnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara, Mat Saleh mengatakan apabila pasangan calon yang berstatus anggota DPRD maupun ASN tidak bisa menunjukkan SK pberhentian pada batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan gugur oleh KPU.
--page
"Menurut ketentuannya, kami menunggu selambat-lambatnya 5 hari setelah penetapan terhadap pasangan calon yang statusnya sebagai anggota DPRD, PNS untuk menyampaikan surat pengunduran diri," ucapnya. (NORHASANAH/B-6)








