BORNEONEWS, Kuala Kurun - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas membuka posko pengaduan untuk daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Posko ini untuk menampung keluhan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tapi belum masuk dalam daftar pemilih," kata Ketua Panwaslih Gunung Mas, Walman Tristianto, Kamis (5/4/2018).
Pembentukan posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pilkada ini sudah ada di 12 kecamatan. Itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu kepada seluruh Panwaslih kabupaten/kota supaya segera membentuk posko penerimaan pengaduan daftar pemilih.
"Tindak lanjut penanganan pelaporannya ke Bawaslu Provinsi, periode pertama tanggal 2 April 2018 dan periode kedua 7 April 2018. Hal ini harus menjadi perhatian serius," terangnya.
Masyarakat Gunung Mas yang belum terdaftar di dalam DPS (daftar pemilih sementara) dan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan untuk memilih, serta masyarakat yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih, dapat mengadu kepada posko yang sudah dibentuk pihaknya.
--page
"Silahkan masyarakat langsung mendatangi sekretariat Panwaslih Gunung Mas atau sekretariat Panwascam untuk menyampaikan laporan atau pun aduan," ucapnya. (EPRA SENTOSA/B-6)








