SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Jamaludin tidak sesuai dengan yang ia akui dengan temuan penyidik.

"Yang diakuinya hanya rumah saja, bangunan lain tidak ada, pengakuannya saat diperiksa sebagai tersangka," kata ketua tim penyidik kasus pertanahan itu, Datman Kataren, Kamis (5/4/2018).

Namum fakta di lapangan banyak aset yang ditemukan diduga milik tersangka. Mulai dari rumah, ruko, kontrakan hingga sejumlah gedung walet yang berlokasi di sejumlah tempat.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotim ini melanjutkan, meskipun demikian pihaknya tetap melakukan penelusurun mana saja yang akan jadi sasaran penggeledahan dalam dua perkara yang menjerat manta kepala BPN Kotim tersebut.

Apalagi saat ini aset tersangka yang tidak terduga terus ditemukan oleh penyidik yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan kuat dugaan aset yang lain masih ada dan masih ditelusuri keberadaannya.

--page

Aset tersangka juga disebut-sebut tidam hanya di Kotim saja namun juga di beberapa wilayah seperti di Palangka Raya, Banjarmasin hingga di beberapa wilayah di pulau Jawa. (NACO/B-5)