SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik senjata tajam dengan terdakwa MA alias Am, Sa, Rus alias El dovinis delapan bulan penjara. Sementara rekan mereka pemilik sajam dan airsoft gun bernama W alias Ge divonis setahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (5/4/2018).

Pada sidang sebelumnya, Am Cs dituntut 10 bulan penjara dan W 1,5 tahun penjara. Adapun hal yang memberatkan terdakwa W, sehingga divonis lebih tinggi dari rekannya, lantaran pernah dihukum. 

Atas vonis itu para terdakwa menyatakan menerima. Putusan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Am warga Jalan M Hatta, Kelurahan Ketapang, Sa warga Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Ge warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang dan El warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang diamankan pada Minggu (10/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Stadion 29 Nopember Sampit.

--page

Mereka menggunakan mobil dengan nopol B 7857 UF. Sementara rekan mereka Ud melarikan diri. Dari Am petugas mengamankan badik, dari Rus diamankan dua buah parang, sementara dari Ge diamankan parang dan air softgun. Kemudian sedangkan dari Sa diamankan pisau belati dan alat dodos sarang walet. (NACO/B-11)