BORNEONEWS, Sampit - Yan alias Ot alias Do memberikan keterangannya atas kasus pencurian sepeda motor milik korban M Dahlan. Dia menggasak motor itu setelah mendapatkan kunci kontaknya.
"Saya waktu itu mendapatkan kontaknya di atas meja. Saya keluar pura-pura mau kencing. Saat itu saya bawa motornya kabur," ucap terdakwa Kamis (5/4/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika.
Lebih detail terdakwa menerangkan pencurian itu bermula saat terdakwa bersama adiknya Rio Winata dan adik iparnya Aji Roy di warung karaoke di Jalan M Hatta buundaran KB, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur milik Rarha Dewi alias Susan.
Kejadian pada Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 14.20 WIB, terdakwa mengambil sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 4868 LR milih Dahlan yang ia pinjamkan kepada kekasihnya Susan tersebut.
Motor itu dia bawa ke perumahan karyawan PT MAP kemudian pada Kamis (10/8/2017) motor itu dijual kepada Aji Roy (sudah divonis) seharga Rp2 juta di perumahan karyawan PT MAP, Jalan Jenderal Sudirman.
--page
"Saya sendiri tertangkap setelah adik saya berkelahi lalu diamankan saya dihubungi saat itu saya diamankan," tegasnya. (NACO/B-6)








