BORNEONEWS, Sampit - Hubungan terlarang dengan gadis berusia 16 tahun, membuat MA, 23, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati pada persidangan lanjutan di PN Sampit, Kamis (5/4/2018).
"Kami akan ajukan pembelaan pekan mendatang atas tuntutan tersebut," kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah, usai sidang tertutup.
Perbuatan MA terjadi pada Juni 2017 di kebun sawit di Kecamatan Parenggean. Perbuatan itu berawal saat keduanya kenalan lewat facebook, hingga menjalin asmara.
Setelah pacaran, terdakwa meminta korban mengirim foto bugil. Korban pun mengirimkannya. Lalu dengan alasan sayang, korbam mau diajak bersetubuh.
Pada 22 Oktober 2017 keduanya mengulangi lagi perbuatan tersebut lantaran terdakwa menjanjikan akan memberi uang jajan Rp200.000, mereka pun bersetubuh di Kecamatan Parenggean. Saat itu diam-diam terdakwa merekammnya.
--page
Pada November 2017, korban mengajak putus, karena tidak terima MA mengunggah video hubungan terlarangnya ke media sosial. Orang tua korban yang tidak terima melaporkannya, apalagi video itu tersebar luas di sekolah korban dan Parenggean.
Selain dituntut pidana, terdakwa juga didenda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan jaksa dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Sementara itu barang buktu ponsel untuk merekam adegan mesum itu dan tas dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, baju kaos, celana jeans, celana leging dan celana dalam dikembalikan kepada korban. (NACO/B-11)








