BORNEONEWS, Muara Teweh- DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengan pihak eksekutif mengenai Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Kamis (5/4/2018).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utaa Acep Tion didampingi tiga orang anggota, yakni Tajeri, Mulyar, dan Leni Marlina.
Sedangkan pihak eksekutif dipimpin Sekda Barito Utara Jainal Abidin, didampingi kepala BPKAD dan Bagian Hukum Setda.
Tajeri dalam kesempatan itu mengatakan, dirinya pernah melakukan perjalanan dinas ke Palangka Raya dengan membawa sopir karena tidak boleh menggunakan travel.
"Dalam perjalanan saya memberi seorang sopir tersebut uang senilai Rp500 ribu. Setelah dicairkan dana perjalanan dinas itu hanya Rp450 ribu. Artinya bukan mendapat untung, justru rugi yang kita dapat," ujarnya.
--page
Karenanya, bila peraturan bupati itu tidak direvisi, perjalanan dinas yang akan datang dipastikan tidak ada yang mau berangkat. Sebab justru mendapat kerugian.
"Maka dari itu, diperlukan kebijaksanaan dari pemerintah daerah supaya dapat merevisi peratuan bupati tersebut," katanya. (RAMADANI/B-3)








