KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan mengapresiasi kebijakan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ermal Subhan yang membatasi perjalanan dinas pejabat di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

"Kita mengapresiasi sikap Pjs Bupati Kapuas untuk dinas luar pihak SOPD yang harus ditertibkan dan terencana," kata Algrin Gasan, Kamis (5/4/2018).

Bila perjalanan dinas pegawai tertib dan terencana, kepala SOPD bisa menjadikannya sebagai nota pertimbangan sekaligus penunjang kegiatan instansi sehingga lebih optimal.

Memang sesuai aturan, perjalanan dinas luar pejabat eselon II dan III harus mendapat persetujuan bupati. Namun, kata dia, kebijakan Pjs Bupati tersebut merupakan sikaf positif supaya fungsi aparatur sipil negara (ASN) benar-benar tertib dan terencana.

Selama ini, kata wakil rakyat dari dapil tiga itu, pola perjalanan dinas ASN terkesan semerawut.

"Hari ini berangkat, pagi ya baru menyampaikan notim ke Setda. Ini adalah hal yang tidak baik," tegas Algrin. 

"Kita sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas sikap Pjs Bupati dalam menertibkan dinas luar SOPD ini. Di mana terkadang kegiatan dinas luar yang sifatnya isidentil menjadi rujukan untuk yang hanya bisa menghabat pelayanan pada SOPD itu sendiri," pungkas Algrin Gasan. (LAPRO/B-3)