SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengungkapan sejumlah kasus pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotim mendapat apresiasi masyarakat. Bahkan, warga mengirimkan karangan bunga di kantor Kejari Kotim, Jumat (6/4/2018) pagi.

Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di daerah ini. Karangan bunga itu dikirim oleh seorang warga Kotim, Syafrudin.

"Memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kotim atas pengungkapan sengketa pertanahan di Sampit," dikutip dari isi karangan bunga itu.

Karangan bunga itu diletakkan di depan pintu kantor korp Adhyaksa tersebut. "Tadi orang yang ngantarnya pagi-pagi, sebentar saja orangnya langsung pergi habis itu," kata petugas keamanan kejaksaan.

Dukungan tidak hanya dari Syafrudin yang secara langsung mengirim karangan bunga, dukungan pengungkapan kasus pertanahan juga disampaikan oleh sejumlah pihak yang secara langsung menyampaikan laporan masalah tanah mereka ke Kejaksaan Negeri Kotim.

--page

Seperti beberapa waktu lalu, sejumlah tokoh datang ke kejaksaan yang dipimpin langsung mantan Wakil Bupati Kotim HM Thamrin Noor mereka mengadukan agar pihak kejaksaan mengungkap masalah tanah di Jalan Pelita Barat yang kini juga jadi perhatian kejaksaan.

Selama ini kasus pertanahan di Kabupaten Kotim memang dinilai sulit diungkap. Padahal angka sengketa lahan di daerah ini cukup tinggi. Baik itu antara masyarakat dan masyarakat, masyarakat dan perusahaan maupun perusahaan dengan perusahaan.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dianggap cuci tangan setiap ada persoalan selalu mengarahkan ke ranah perdata. Hingga akhirnya kejaksaan melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap berbagai modus permainan di BPN Kotim.

Tidak hanya itu, penyidik Kejaksaan berhasil menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin dan petugas ukur BPN Kotim Darmawi sebagai tersangka dalam kasus Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Disdik Kotim menyeret Jamaludin sebagai tersangka. (NACO/B-2)