SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pengguna elpiji 3 Kilogram bersubsidi adalah masyarakat miskin serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Untuk masyarakat yang boleh menggunakan gas bersubsidi adalah masyarakat miskin dan UMKM," ucap Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Sukamara Chairuddin, Jumat (6/4/2018).

Menurut dia, penggunaan elpiji 3 Kilogram untuk UMKM juga akan diberikan apabila ada izin dari dinas perdagangan untuk mengantisipasi penyalahgunaan.

"Itu adalah hak mereka, pengawasan ini akan diperketat, jangan sampai dari UMKM ini tidak dipakai tetapi malah dijual kepada masyarakat yang membutuhkan, jadi harus ditertibkan di lapangan," ujarnya.

Chairudin menambahkan, kelangkaan elpiji 3 kilogram bisa dihindari apabila semua bisa mengikuti peraturan sehingga keluhan masyarakat yang sudah terjadi selama bisa teratasi.

Ia menambahkan, Pemkab dan agen elpiji 3 Kilogram telah menyepakati untuk melakukan penertiban para pengecer tabung melon tersebut. "Kita dengan pangkalan dan agen juga menyepakati untuk penertiban pengecer yang selama ini belum ada penunjukan resni dari pangkalan," terang Chairuddin. (NORHASANAH/B-2)