BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menelusuri pengaduan permasalahan tanah adat Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Pertemuan yang difasilitasi Pemprov Kalteng berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Jumat (6/4/2018).
BAP DPD RI menghadirkan Perwakilan masyarakat Desa Sukarami, Kepala Desa Sukarami, Camat Arut Utara, Perwakilan Polsek Kobar, Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Perkebunan Kabupaten Kobar dan perwakilan PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT SINP)
Permasalah utama adanya tuntutan masyarakat adat Dayak atas tanah Adat Ulayat Desa Sukarami yang dikuasai pihak perkebunan kelapa sawit PT SINP.
Masyarakat Desa Sukarami secara mufakat menuntut PT SINP bertanggungjawab atas semua kerusakan serta kerugian persengketaan secara material moril sebesar Rp30 Miliar dan menuntut penghentikan aktivitas di wilayah desa tersebut.
--page
Wakil Ketua BAP DPD RI Novita Anakkota saat memimpin pertemuan mengatakan perkumpulan itu bukan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi untuk mencari informasi terlebih dahulu sehingga muncul solusi terbaik, baik bagi masyarakat desa Sukarami maupun Untuk PT SINP.
PT SINP dalam petemuan menyatakan siap memberi ganti rugi kepada masyarakat apabila terbukti memang belum pernah diganti rugi. (GAZALI/m)








