BORNEONEWS, Sampit - Tiga warga Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan keterangannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi keuangan desa dan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan terdakwa Lilis Suryani.
"Tiga saksi itu memberikan keterangannya terkait dana PSKS," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (6/4/2018).
Menurut Lilik Haryadi, para saksi menyebutkan tidak pernah menerima dana PSKS itu dari terdakwa, saat menjabat sebagai Kades Tumbang Manya.
Setelah diminta tanggapannya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya kepada terdakwa, Lilis tidak membantahnya. Ia kooperatif mengakui terus terang atas perbuatannya tersebut.
Lilis dalam perkara ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan dana desa dan dana PSKS 2014-2015. Akibat perbuatannya ini ada kerugian negara sekitar Rp 359 juta.
--page
"Pekan mendatang rencananya saksi akan kami panggil lagi, ada sekitar lima orang. Sidang masih dilakukan mendengar keterangan saksi. Dalam sidang ini terdakwa Lilis kooperatif saja," pungkasnya.
Dari saksi yang hadir diterangkan soal dana PSKS yang pernah digulirkan untuk desa beberapa tahun silam. Dan oleh Lilis diduga tidak disalurkan sesuai dengan data yang ada. (NACO/B-11)








