BORNEONEWS, Palangka Raya - Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kota Palangka Raya masih terkendala. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akhirnya hanya menerbitkan surat keterangan (suket) untuk calon pemilih yang belum memiliki KTP-el.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, kondisi ini dapat membuka peluang munculnya surat keterangan palsu. "Kita khawatirnya ya, akan ada penyalahgunaan jika pihak terkait melakukan penerbitan surat keterangan (Suket) yang diberikan kepada calon pemilih yang belum memiliki KTP-el," kata Riduanto, Jumat (6/4/2018).
Suket memang diklaim sebagai pengganti KTP-el bagi warga yang sudah merekam data tetapi belum memiliki blanko KTP-el tersebut.
Beberapa waktu lalu menurut Riduanto, Disdukcapil Kota Palangka Raya mengaku masih memiliki tunggakan mencapai ribuan KTP-el yang masih dalam proses penyelesaian.
"Jika sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) masih ada warga yang belum memiliki KTP-el bisa saja pemerintah mengeluarkan suket. Ini yang kita khawatirkan malah membuka peluang bagi kecurangan dan penggelembungan data pemilih jika ada suket palsu," beber Riduanto.
--page
Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa suket pengganti KTP-el ini sangat mudah untuk memobilisasi kecurangan pihak atau oknum tertentu untuk menang pada pertarungan pilkada.
"Walaupun selama ini Pilkada di Kota Palangka Raya selalu berlangsung aman dan tertib, tidak menutup kemungkinan kondisi terkendalanya KTP-el ini malah membuka peluang."
Penggunaan suket dalam pilkada merupakan salah satu celah penyelewengan yang berujung pada penggelembungan suara karena suket sangat mudah dipalsukan. Apalagi, petugas di TPS tidak dilengkapi alat pendeteksi autentikasi suket. (TESTI PRISCILLA/B-2)








