PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tersangka AS (22 tahun) yang diduga menghina nama Tuhan di media sosial berhasil ditangkap aparat Polres Pulang Pisau. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal KUHP tentang Penistaan Agama. "Pelaku kita kenakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 atau pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama," kata Kapolres Pulang Pisau melalui Wakapolres Kompol Endro saat menggelar press release di Polres Pulang Pisau, Jumat (6/4/2018).

Tersangka AS alias AWM ini ditangkap polisi di Desa Kanamit Barat Kecamatan Maliku setelah diketahui melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial melalui patroli cyber yang dilakukan Polres Pulang Pisau. 

"Penangkapan pelaku berdasarkan patroli cyber, kita lakukan penyelidikan dan mencari pelaku, dan kurang lebih tiga jam tim kita menuju untuk mengamankan AWM di basecame perkebunan sawit," kata Wakapolres.

Endro mengatakan, pihaknya segera menangkap pelaku untuk antisipasi dampak sosial dari ujaran pelaku dari media sosial tersebut. "Ini juga sebagai keberhasilan Polri setelah kita melakukan deklarasi anti hoax dan ujaran kebencian belum lama ini," kata Wakapolres. (JAMES DONNY/B-2)