BORNEONEWS, Sampit - Selwinoto memanfaatkan posisinya sebagai verifikator di Kecamatan Telaga Antang untuk meloloskan dana desa. Hal itu diketahui saat sidang kasus dugaan korupsi keuangan desa yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang Selwinoto.
Dalam sidang itu, JPU Kejari Kotawaringin Timur, Lilik Haryadi menghadirkan saksi mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Ferry Cristian.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Ferry menerangkan, sewaktu Selwinoto menjabat sebagai Pj Kades Tumbang Bajanei ia juga merupakan verifikator di Kecamatan Telaga Antang.
"Sehingga itu membuat alokasi dana desa dan dana desa yang digulirkan untuk Desa Tumbang Bajanei selalu lolos," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (6/4/2018).
Meski tiap triwulan tidak ada laporan pertanggungjawabannya, Tumbang Bajanei yang kala itu dipimpin Selwinito untuk ADD dan DD bisa menerima hingga 100%. Perbuatannya diketahui saat di desa itu minim kegiatan, terlebih tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
--page
Sepanjang 2016 tersebut total ADD dan DD diterima Desa Tumbang Bajanei sekitar Rp1,5 miliar. Namun anggaran itu tidak semua dikelola dengan baik oleh Selwinoto. Saat kasus ini ditelisik ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Akibat masalah ini, Selwinoto yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kotim itu harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pekan mendatang JPU Kejari Kotim rencananya kembali menghadirkan saksi untuk pembuktian kasus tersebut. (NACO/B-2)








