SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman cuti untuk berkampanye sebagai salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara 2018-2023.

Surat pengajuan cuti tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Dalam surat persetujuan tersebut, Ahmad Dirman akan melakukan cuti selama 8 hari.

Dengan rincian, libur kerja akan dimulai dari 5 April, 12 April dan 26 April 2018. Kemudian dilanjutkan tanggal 4 Mei, 7 Mei, 9 Mei, dan 11 Mei 2018 dan terakhir tanggal 19 Juni 2018.

Dalam surat tersebut, Gubernur Kalteng juga menyebutkan bahwa bupati harus memperhatikan beberapa hal, salah satunya dalam melaksanakan kampanye Pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (NORHASANAH/B-2)