BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Saidina Aliansyah mengharapkan masalah tanah adat Desa Sukarami mendapat solusi terbaik.
Untuk itu, Pemprov Kalteng fasilitasi Badan Akuntabilitas Publik Dewab Perwakilan Daerah (BAP DPD) RI menggelar pertemuan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng.
"Selain mendapat bahan masukan dan informasi secara mendalam, saya berharap melalui forum ini lahir sebuah solusi agar tuntutan ganti rugi atas kerusakan tanah adat desa Sukarami mendapat solusi, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak perusahaan," ujarnya, Jumat (6/4/2018).
Pertemuan itu menghadirkan anggota BAP DPD RI, perwakilan masyarakat Desa Sukarami, Kepala Desa Sukarami, Camat Arut Utara, Perwakilan Polsek Kobar, Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat dan perwakilan PT Surya Indah Nusantara Pagi (SINP)
Masyarakat Desa Sukarami secara mufakat menuntut PT SNIP bertanggungjawab atas semua kerusakan serta kerugian persengketaan secara material moril sebesar Rp30 miliar dan menuntut menghentikan aktivitas di wilayah Desa Sukarami.
--page
Dalam pertemuan ini PT SINP siap memberi ganti rugi kepada masyarakat apabila terbukti bersalah. (GAZALI/B-6)








