BORNEONEWS, Sampit - Seluruh kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur akan menandatangani MoU dengan pihak KejaksaanNegeri Kotim. Penandatanganan itu agar tidak ada lagi kepala desa yang terseret kasus korupsi anggaran dana desa (ADD).
"Pada Senin (9/4/2018) nanti, akan ada penandatanganan MOU antara kades dan pihak kejaksaan," ujar Sekda Kotim Halikinnor, Jumat (6/4/2018).
Penandatanganan tersebut sebagai bentuk kerjasama para kades guna pengawasan terhadap pengelolaan ADD yang dipegang oleh pihaknya. Sehingga tidak ada lagi para kades yang salah dalam pelaporan dan juga penggunaan dana desa.
"Rencananya penandatanganan MOU tersebut juga dihadiri oleh Kejati Kalteng. Mudah-mudahan dengan adanya hal itu, tidak ada lagi kades yang terseret ke penjara," kata Halikinnor.
Walaupun begitu, penggunaan dana desa sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang optimal dan maksimal asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
--page
Ia berharap, para kades sering berkonsultasi baik itu dengan pihak pemerintah, kejaksaan, kepolisian, bahkan tim sapu bersih pungutan liar. Dengan itu, maka akan membuat mereka lebih maksimal dalam penggunaannya.
"Dana desa cukup besar yakni Rp1 miliar. Jadi penggunaan juga harus sesuai dengan kepentingan masyarakat di Desa itu dan yang terpenting adalah harus sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hanya karena ketidaktahuan aturan membuat mereka terseret kasus korupsi," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








