BORNEONEWS, Pulang Pisau - Akibat perbuatannya yang berbau SARA, AS alias SWM (22 tahun) terancam hukuman enam tahun penjara.
Dalam press release yang digelar Polres Pulang Pisau, Jumat (6/4/2018), AS dikenakan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono melalui Wakapolres Kompol Endro mengatakan pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.
Dalam penyidikan polisi akan melibatkan pihak ahli, baik terkait ITE, penistaan, dan kondisi kejiwaan pelaku.
Setelah koordinasi dengaan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau, postingan tersebut masuk kategori penistaan agama dan ujaran kebencian, karena telah melukai dan mencederai hati umat Islam.
--page
Pihak MUI juga meminta pelaku untuk minta maaf dan bertaubat. Akibat perbuataanya pelaku menyampaikan penyesalan dan minta maaf kepada seluruh umat Islam.
Kendati demikian pihak Polres Pulang Pisau tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku. "Ini merupakan keberhasilan Polri setelah jauh-jauh hari mengkampanyekan anti hoax dan hate speec," katanya. (JAMES DONNY/B-6)








