BORNEONEWS, Kasongan - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) resmi memecat Wiwin Susanto, kader partai berlambang banteng moncong putih di Katingan itu.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa, Jumat (6/4/2018), mengatakan, pemecatan Wiwin Susanto dari keanggotaan, berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan nomor 306/KPTS/DPP/III/2018.
SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Maret 2018.
Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan, alasan Wiwin Susanto dipecat atau diberhentikan dari keanggotaan, karena yang bersangkutan dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi calon bupati dan wakil bupati Katingan di Pilkada 2018.
Wiwin mencalonkan diri sebagai calon bupati Katingan dari partai politik lain (Gerindra dan PKB).
--page
"Adalah pembangkangan terhadap ketentuan keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Ignatius Mantir L Nussa.
Atas dasar itulah, lanjut Mantir, DPP PDI Perjuangan memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Wiwin Susanto dari keanggotaan partai. (ABDUL GOFUR/B-11)








