BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Edia Sutaata, mengatakan kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kita tindak tegas siapa pun pelakunya," kata Edia Sutaata mewakili Kapolres Pulang Pisau, Jumat (6/4/2018).
Hingga saat ini, ada beberapa kasus terkait UU ITE yang ditangani pihak Polres Pulang Pisau. Salah satunya penghinaan Tuhan di media sosial.
"Kita tidak pandang siapa dia. Apapun bentuk kasusnya, jika cukup bukti kita proses," katanya.
Menurutnya pelanggaran melalui media cyber tersebut sangat berdampak sekali pada kehidupan sosial di masyarakat.
--page
Kasat Reskrim mengharapkan dukungan media terhadap hal tersebut. "Ini demi bangsa dan generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.(JAMES DONNY)








