PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terkait permasalahan sengketa lahan PT Surya Indah Nusantara Pagi (PT SINP) dengan tanah adat Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), masyarakat menuding berimbas pada musnahnya tanaman dan satwa langka.

Ahmad Naini perwakilan Desa Sukarami mengatakan tumbuhan dan satwa langka yang berada di wilayah tersebut rusak dan punah akibat perkebunan kelapa sawit PT SINP.

Bahkan kerusakan sampai pada wilayah Pendakian Bukit Kalimantan dan Bukit Kayu Harang.

Sedangkan daerah yang terkena gusur Ahmad Naini menjelaskan meliputi Bukit Kalimantan, Bukit Kayu Harang, Sungai Bakara dan Sungai Impa yang merupakan tempat bersejarah leluhur mereka.

"Kami secara mufakat, meminta ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan PT SINP sebesar Rp 30 miliar, mengingat sudah banyak kerugian yang kami alami," ujarnya, Juma't (6/4/2018).

--page

Selain menuntut ganti rugi sebanyak Rp30 miliar, masyarakat Desa Sukarami juga menuntut penghentiap aktivitas perusahaan sawit PT SINP. (GAZALI/B-6)