SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dalam rangka memertahankan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara mewajibkan SOPD menyelesaikan pertanggungjawaban laporan keuangan tahunan dan rekon aset sebelum pengajuan uang persediaan (UP).

"Jika laporan keuangan tidak selesai maka tidak bisa mengajukan UP. Memang resikonya, harus ditalangi untuk operasional kantor," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara, Prihatin Suriansyah, Jumat (6/4/2018).

Prihatin Suriansyah menjelaskan, SOPD tidak bisa mencairkan uang persediaan jika belum mengantongi rekomendasi dari bagian keuangan dan aset. Kewajiban tersebut dilakukan agar SOPD segera melaporkan keuangan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK RI.

"Kebijakan ini diterapkan agar SOPD lebih serius menyampaikan laporan keuangan masing-masing. Sebab, laporan keuangan pemerintah daerah mempunyai batas waktu," kata Prihatin Suriansyah.

"Apabila ada SOPD terlambat, otomatis berimbas pada terlambatnya laporan keuangan pemerintah daerah ke BPK," pungkasnya. (NORHASANAH/B-11)