BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Yepta H Jinal menyampaikan saat ini telah dilakukan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Gunung Mas.
Panitia pemungutan suara (PPS) telah melakukan perbaikan. Setelah pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS selesai pada 2 April 2018, maka selanjutnya PPS melakukan perbaikan DPS yang dilaksanakan 3-7 April 2018.
"Setelah perbaikan DPS, nantinya PPS akan melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/ kelurahan," ujar Yepta, Jumat (6/4/2018).
Kemudian DPS hasil perbaikan akan disampaikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) 8-10 April 2018.
Yepta melanjutkan hasil pleno KPU Gunung Mas bahwa DPS Pilkada Gunung Mas 77.118 pemilih. Sementara rekapitulasi daftar pemilih potensial (DPP) non KTP elektronik 2.783 orang.
--page
"Tempat Pemungutan Suara (TPS) diseluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebanyak 266 TPS," terangnya. (EPRA SENTOSA/B-6)








