BORNEONEWS, Palangka Raya- Difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) RI mengadakan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Surya Indah Nusantara Pagi (SINP) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Jumat (6/4/2018).
Pertemuan itu untuk membahas permasalahan sengketa tanah di Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Meski tidak dihadiri pimpinan PT SINP, pertemuan itu tetap menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pertama, BAP DPD RI meminta masyarakat Desa Sukarami untuk tetap bersabar dan menjaga ketenangan sehingga kerukunan terus terjaga.
"Saya berharap masyarakat Desa Sukarami tetap bersabar dan tetap kondusif, apabila kami mendengar ada percikan yang disengaja, kami mohon maaf jika BAP DPD RI akan lepas tangan," ujar Wakil Ketua BAP DPD RI Novita Anakkota.
--page
Kedua, BAP DPD RI meminta kerja sama PT SINP saat diperlukan dan untuk pertemuan selanjutnya meminta pimpinan perusahaan yang menghadiri.
"Untuk pertemuan selanjutnya kami meminta pimpinan PT SINP hadir secara langsung, karena kami merasa dilecehkan jika yang datang hanya perwakilan," lanjut Novita.
Ketiga, BAP DPD RI meminta Pemprov Kalteng kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan antara BAP DPD RI dan manajemen PT SINP. (GAZALI/B-3)








