BORNEONEWS, Palangka Raya- Perwakilan masyarakat Desa Sukarami, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengadukan kasus sengketa tanah dengan PT Surya Indah Nusantara Pagi (SINP) secara tertulis ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 20 Januari 2018. Namun ternyata kasus itu sudah terjadi sejak lama.
Ahmad Naini, ketua Komando Pusaka Adat Dayak Borneo, selaku pemegang kuasa petani atau pekebun Desa Sukarami menyampaikannya hal saat menghadiri undangan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, di Kota Palangka Raya, Jumat (6/4/2018).
"Sebenarnya kasus ini sudah dimulai dari zaman kakek saya dulu. Di saat itu datanglah PT SINP membuka lahan dengan alasan menggunakan aparat hukum. Jadi warga desa saat itu tidak berani melawan. Bahkan ada pertanian yang siap dipanen tetap dirusak, namun masyarakat desa tidak bisa melawan," ujar Ahmad Naini.
Alasan lain masyarakat tidak berani melawan karena diancam akan dimejahijaukan.
Untuk itu, Ahmad Naini atas nama masyarakat, meminta kasus sengketa tanah tersebut secepatnya diselesaikan agar tidak menjadi masalah di generasi berikutnya.
--page
Masyarakat Desa Sukarami secara mufakat menuntut PT SNIP bertanggung jawab atas semua kerugian persengketaan secara materi sebesar Rp30 miliar. Dengan alasan ganti rugi peninggalan leluhur yang rusak dan menuntut penghentikan aktivitas perusahaan di wilayah Desa Sukarami.
Masyarakat juga menuding PT SINP telah merusak patung warga Dayak yang sejak lama mereka sembah. (GAZALI/B-3)








