BORNEONEWS, Palangka Raya– Ada beberapa kesimpulan rapat kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membahas kasus pengaduan masyarakat Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Jumat (6/4/2018).
Rapat kerja DPD RI yang mempertemukan perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Indah Nusantara Pagi (SINP) dan masyarakat Desa Sukarami, itu menyimpulkan bahwa pengumpulan data fakta atas kasus tersebut bersama pihak terkait ditenggat selama 60 hari.
“Kita sepakati dalam pertemuan pertama ini, maksimal dalam jangka 60 hari pengumpulan data dan pengerucutan masalah dapat selesai. Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kobar serta intansi terkait, BPN dan Polsek, memfasilitasi penyelesaian,” kata Wakil Ketua BAP DPD RI Novita Anakkota.
Ia juga meminta perwakilan masyarakat adat dan kepala desa, harus fokus dengan materi apa yang dituntut, tidak bias dan mengambang. Agar DPD RI pun bisa menuntaskan dengan baik. Camat Arut Utara juga dimintanya mengawal sengketa itu dengan damai.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kalteng Saidina Aliansyah turut menekankan agar pembahasan kedua nantinya lebih mengerucut. Semua pihak harus fokus dengan penyiapan data yang dibutuhkan.
--page
Pihak Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten Kobar serta BPN harus mengecek peta kawasan dan mencocokkan dengan data lapangan agar benar-benar valid sesuai obyek yang disengketakan.
“Semua pihak harus bergerak menyiapkan sesuai apa yang menjadi bidang tugasnya, dan memastikan status obyek yang disengketakan. Supaya apa yang diselesaikan ini tidak lagi berulang lagi ke depan dengan obyek sama,” tegasnya. (ROZIQIN/B-3)








