BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mendukung upaya pemberantasan mafia tanah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Handoyo meyakini, selama ini praktik pertanahan di Kabupaten Kotim terstruktur sehingga sulit diberantas. Makanya dengan terbongkarnya sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan, dapat menutup lingkaran mafia tanah.
Harapannya konflik agraria tidak lagi mendominasi permasalahan di daerah ini. Sebab, tidak bisa dipungkiri angka sengketa tanah di Kotim belakangan ini sangat marak dan tidak jarang membuat permasalahan yang cukup panjang.
"Kami apresiasi dan mendukung langkah pihak kejaksaan ini. Kalau bisa ungkap sampai ke akar-akarnya, siapa yang selama ini jadi otak itu semua. Karena terus terang yang kerap jadi korban masyarakat banyak," kata Handoyo.
Di sisi lain Handoyo juga berharap dengan pengungkapan kasus ini bisa membawa kinerja BPN Kabupaten Kotim lebih baik lagi ke depannya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
--page
Tidak hanya kepada BPN, mulai dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan juga diingatkan untuk selektif dalam menerbitkan surat tanah. Tentunya awal dari masalah tanah tidak serta merta dari BPN.
"Jika dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan sudah salah disertifikat lagi oleh BPN, tentu ini akan lebih fatal lagi," pungkasnya.
Saat ini sejumlah kasus pertanahan ditangnai Kejari Kotim. Mantan kepala BPN Kotim, Jamaludin sudah menyandang status sebagai tersangka dalam perkara IP4T dan tanah Disdik Kotim. (NACO/B-11)








