BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak menutup kemungkinan bakal bertambah. Sejauh ini penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim baru menetapkan mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin sebagai tersangka.
"Sejauh ini tersangkanya masih Jamaludin. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, saat ini masih kita kembangkan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Sabtu (7/4/2018).
Hendriansyah mengatakan, puluhan saksi sudah dimintai keterangannya dalam perkara tersebut. Termasuk tersangka Jamaludin sudah beberapa kali diperiksa dari ranah penyelidikan hingga penyidikan.
Penyidik masih melihat perkembangan penyidikan. Siapa saja yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, jika dari bukti menguatkan harus ikut bertanggungjawab, maka tidak akan menutup kemungkinan ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, Jamaludin tidak dilakukan penahanan. Mengingat yang bersangkutan telah menjalani hukuman dalam perkara lain yakni kasus dugaan korupsi program IP4T.
--page
Tanah disdik bersengketa setelah dijual Herino Berson Massal dan Yusoa kepada Yenny Theresya Sunaryo. Saat itu sertifikat tanah diterbitkan saat Jamaludin menjabat sebagai kepala BPN Kotim.
Ada indikasi pemalsuan dalam penerbitan surat tanah tersebut. Mulai dari tanda tangan sebatas tanah yang berbatasan dengan kantor disdik. Yang ditandatangani seorang staf saja. Bahkan stempel disdik juga diduga dipalsukan.
Tidak hanya itu semua permohonan diduga dibuat oleh tersangka sendiri. Bahkan dari keterangan Herino ada aliran dana yang masuk untuk tersangka.(NACO/B-11)








