BORNEONEWS, Sukamara - Izin usaha mikro dengan modal di bawah Rp 50 juta cukup dikeluarkan melalui kecamatan. Terkait itu, diharapkan usaha mikro yang belum memiliki izin bisa agar segera mengurusnya.
"Usaha mikro modal di bawah Rp 50 juta cukup dikeluarkan kecamatan," kata Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Sukamara Agus Siswanto, Sabtu (7/4/2018).
Menurutnya, apabila usaha sudah mengantongi izin, maka akan diajukan penerbitan kartu izin usaha mikro dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai mitra pemerintah dalam pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan BRI dan mereka siap menerbitkan kartu izin usaha mikro," ujar Agus.
Agus menambahkan, dengan memegang izin dan kartu tersebut, ada keuntungan bagi pemilik usaha mikro. Yakni bisa mengajukan KUR dan menjadi prioritas perbankan.
--page
"Sementara ini yang sudah terdata dan mengantongi izin sebanyak 150 usaha mikro," katanya.
Untuk wilayah yang usaha mikronya sudah terdata adalah Kecamatan Sukamara, Pantai Lunci dan Jelai. Sisanya, pendataan masih akan terus dilakukan.
"Sedangkan di Balai Riam dan Permata Kecubung belum ada dilakukan pendataan, sehingga kedepan akan dilakukan pendataan dan penertiban," ungkap Agus Siswanto. (NORHASANAH)








