SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Alokasi kursi di DPRD Kotawaringin Timur pada pemilihan umum legeslatif 2019 mengalami perubahan dari sebelumnya, termasuk daerah pemilihan (dapil). Itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 284/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018.

"Data penetapan kursi setiap dapil sudah ada berdasarkan SK KPU Nomor 284," kata Komisioner KPU Kotim, Benny Setia, Sabtu (7/4/2018).

SK itu mengatur tentang penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum 2019. Ini dia jumlah kursi tiap dapil:

1). Dapil 1 meliputi Kecamatan MB Ketapang. Jumlah kursi 10 dan jumlah penduduk 99.014. Sebelumnya MB Ketapang masuk Dapil 2, jumlah kursi 8.

2). Dapil 2 meliputi Kecamatan Seranau dan Baamang Jumlah kursi 8. Jumlah penduduk Seranau 11.967 Baamang 67.433. Sebelumnya Baamang dan Seranau masuk Dapil 3, jumlah kursi 7.

--page

3). Dapil 3 meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan,Pulau Hanaut dan Teluk Sampit. Jumlah kursi 7. Jumlah penduduk Mentaya Hilir Utara 15.936, Pulau Hanaut 20.818, Mentaya Hilir Utara 25.939 dan Teluk Sampit 11.008. Sebelumnya Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit masum Dapil 1, jumlah kursi 8.

4). Dapil 4 meliputi Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Kota Besi dan Telawang. Jumlah kursi 7. Jumlah penduduk Cempaga Hulu 19.012, Cempaga 19.701, Kota Besi 16.787 dan Telawang 14.897. Sebelumnya Cempaga, Cempaga Hulu, Kota Besi dan Telawang masuk Dapil 4, jumlah kursi 8.

5). Dapil 5 meliputi Kecamatan Tualan Hulu, Parenggean, Telaga Antang, Antang Kalang, Mentaya Hulu dan Bukit Santuai. Jumlah kursi 8. Jumlah penduduk Tualan Hulu 6.417, Antang Kalang 12.312, Telaga Antang 16.273, Bukit Santuai 8.629, Mentaya Hulu 17.774, Parenggean 24.112. Sebelumnya Tualan Hulu, Parenggean, Telaga Antang, Antang Kalang, Mentaya Hulu dan Bukit Santuai Dapil 5, jumlah kursi 9. (NACO/B-6)