BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara H Abri menemukan proyek bermasalah. Proyek tersebut belum juga dikerjakan, padahal waktu untuk pengerjaan sudah dimulai beberapa bulan lalu.
Proyek tersebut yakni Preservasi rekonstruksi jalan dan rehabilitasi Jembatan Malawaken, batas Kota Muara Teweh – Benangin – batas Provinsi Kaltim/PN yang dikerjakan oleh PT Liman Jaya Pusat Banjarmasin dengan konsultan supervisi PT Adhiyasia Desicon Semarang.
Proyek tersebut memakan dana APBN Murni sebesar Rp30 miliar lebih yang dikerjakan selama 330 hari kalender yang terhitung dari 12 Januari 2018.
Menurut H Abri, ini merupakan pelanggaran untuk pekerjaan perbaikan jalan lintas Kaltim. Proyek ini sudah dilakukan lelang, namun belum ada kegiatan di lapangan.
“Harusnya pekerjaan proyek tersebut sudah dilakukan di lapangan, namun hingga saat ini belum terlihat kegiatan di lapangan. Proyek ini sangat besar dananya yakni mencapai Rp30 miliar lebih,” terangnya, Sabtu (7/4/2018).
--page
Dia berharap agar pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti, karena masyarakat sangat mengharapkan jalan ini segera dipergunakan. (RAMADHANI/B-2)








