PALANNGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aksi penjambretan terjadi di Jalan Yos Sudarso, persisnya kawasan Puja Sera, Palangka Raya, Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku menggasak sebuah kalung emas yang dipakai oleh seorang anak.

Belum diketahui siapa pelakunya. Pascakejadian, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Aparat kepolisian berdatangan ke lokasi kejadian. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.  

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rajawali IV pada Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Meski berhasil merampas tas korban yang kala itu sedang berkendara, pelakunya berhasil diringkus pascajalan yang ia ambil untuk kabur buntu.

Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan pelaku untuk kabur juga nyungsep ke selokan. Pelaku berinisial I. Sedangkan korban bernama Arianti, warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mengatakan, pelaku penjambretan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-2)