BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya masih dalam tahap pendalaman. Sehingga pembahasan masih menunggu langkah tersebut.
"Untuk pembahasan masih belum, perkiraan habis lebaran untuk raperda pencegahan dan penanqqggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Minggu (8/4/2018).
Menurut Dadang, untuk rancangan tersebut konsepsinya masih terus mereka perdalam. Agar perda itu nanti benar-benar jadi payung hukum dalam membantu pencegahan dan penanggulangan bahaya gelap peredaran narkoba di daerah ini.
Bahkan rencananya DPRD Kotim akan melakukan sosialisasi terhadap rancangan itu ke sejumlah perkebunan yang ada di Kabupaten Kotim dalam waktu dekat ini agar rancangan tersebut benar-benar matang.
Diakui Dadang keberadaan perda itu sangat penting dan segera harus ada di daerah ini mengingat bahaya akan peredaran narkoba sudah sangat luar biasa. Bahkan yang jadi catatan soal digagalkannya peredaran 3,7 butir obat zenith.
--page
Melalui perda itu nanti semua elemen masyarakat punya peran sehingga tidak semata-mata membebankan masalah ini kepada penegak hukum saja. Akan tetapi sudah menjadi tugas bersama. (NACO/B-5)








