BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang lelaki remaja berumur 19 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan karena menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah kabin truk dump.
Terdakwa melakukan tindak asusila terhadap korban yang baru berusia 13 tahun, di areal salah satu perkebunan kepala sawit di wilayah Gunung Mas (Gumas).
Akibat ulahnya terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1), dan atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penasihat Hukum korban, Talitha S Satu, akhir pekan ini kepada pers mengatakan, tindak asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban bermula pada Nopember 2017, sore hari sewaktu korban menjaga kantin milik ibu angkatnya di areal perkebunan kelapa sawit ketika membeli rokok dan kopi. Saat bertemu, terdakwa berkenalan dan sempat meminta nomor telepon korban.
Malam harinya, terdakwa mengirimkan pesan singkat yang isinya mengajak korban berpacaran, dan korban mau menjalin hubungan pacaran tersebut. Kemudian pada 28 Nopember 2017, terdakwa mengajak korban bertemu di samping warung.
--page
Lalu, korban berpamitan dengan ibu angkatnya dengan alasan mau ke toilet, padahal menemui terdakwa yang sudah menunggu di dalam truk.
Ketika bertemu, terdakwa sempat membawa korban jalan sekitar 2 km dari warung naik truk tersebut dan berhenti di pinggir jalan.
Di saat itulah, terdakwa mengatakan jika dia kangen dengan korban, lalu perlahan terdakwa berusaha melepas semua pakaian yang korban kenakan.
Akan tetapi, korban sempat menolak dan berontak. Namun usahanya itu gagal, karena terdakwa berhasil melepaskan semua pakaian korban dan langsung menyetubuhinya.
Usai persetubuhan tersebut, korban meminta diantarkan pulang tetapi terdakwa tidak merespon. Ada keinginan pulang sendiri, tetapi korban takut karena jarak yang jauh, sepi dan gelap di sekitar lokasi.
--page
Lalu, keduanya mengobrol di dalam truk, dan korban sempat takut hamil akibat hubungan layaknya suami isteri itu. Menanggapi pertanyaan korban, terdakwa mengaku siap bertanggungjawab dan menikahi korban jika hamil.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan intim lagi. Tanpa curiga ataupun menolak permintaan terdakwa, dan sudah termakan janji terdakwa, korban pun mau menuruti permintaan terdakwa.
Pada pagi harinya, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibu angkatnya. Ketika ditanya dari mana, korban mengatakan jika dia pergi bersama terdakwa dan telah disetubuhi.
Keberatan dengan ulah yang sudah dilakukan terdakwa terhadap korban, ibu angkatnya inipun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. (IKA LELUNU/B-5)








