BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyimpulkan indikasi pelanggaran adat pada kasus perusakan situs di Pondok Damar oleh PT Mustika Sembuluh (MS), harus dibawa kepengadilan adat dayak ‘Basarah Hai’.
Untuk menyiapkan agenda Pengadilan adat itu, Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran pun menyebut pihaknya sudah membentuk perangkat pengadilan adat 'Basarah Hai' tersebut, yaitu dewan penuntut yang disebut Pandawa, terdiri empat orang, dan dewan hakim yang disebut Let Adat Dayak, terdiri lima orang.
“Kita sudah menugaskan beberapa tokoh adat. Kita ambil proporsional, secara agama juga ada Islam, Kristen, Kaharingan, semua mencerminkan Dayak itu satu dan heterogen dari berbagai agama. Mantir Basarah Hai yang menyidangkan, terdiri dari damang pilihan,” katanya.
Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang mengemukakan empat Pandawa tersebut yaitu Mambang Isil Tubil, Untung TR, Suriansyah Murhaini, dan Parada LKDR. Tidak ada kordinator atau ketua dalam status Pandawa.
Sedangkan Let (Hakim) adat dayak adalah Asbullah (Damang kepala Adat Kecamatan Mentaya Hiir Utara Kabupaten Kotim. Dia ditunjuk sebagai Ketua.
--page
Berikutnya, Masidi Adjil, Damang Kepala Adat Kecamatan Baamang, Kotim, Marcos S Tuwan, Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Taufik, Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kotim, dan Wawan Embang, Kecamatan Sebangau Palangka Raya.
Tugas Pandawa adalah merumuskan dan menetapkan tuntutan pelanggaran adat kepada PT MS sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Singer hukum adat dayak 96 pasal Tumbang Anoi 1894. Sedangkan Let, ditugaskan untuk melaksanakan persidangan dan memutuskan perkara. (ROZIQIN/B-5)








