BORNEONEWS, Sampit - Penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringun Timur, Jamaludin akan habis. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kotim akan mengajukan perpanjangan kepada penuntut umum.
"Penahanan 20 hari tersangka akan segera habis. Makanya kami akan ajukan perpanjangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Senin (9/4/2018).
Penahanan Jamaludin akan diperpanjang selama 40 hari, setelah penyidik menahan tersangka selama 20 hari sejak Jumat (23/3/2018) lalu oleh penyidik Tipikor Kejari Kotim.
Penahanan terhadap Jamaludin dilakukan dalam perkara Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada 2014 lalu. Saat itu, Jamaludin menjabat sebagai Kepala BPN Kotim.
Selain Jamaludin, yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini mantan petugas ukur BPN Kotim Darmawi yang kini juga tengah menjalani pidana hukuman atas kasus gratifikasi yang terlebih dahulu menjeratnya.
--page
"Kalau Darmawai dalam perkara IP4T ini statusnya tidak ditahan karena jalani hukuman dalam kasus lain," kata Hendriansyah.
Begitu juga Jamaludin dalam kasus sengkarut tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, ia juga tidak ditahan lantaran statusnya ditahan dalam perkara lain yakni IP4T. (NACO/B-2)








