BORNEONEWS, Kasongan - Sejumlah warga Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan kecewa dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah itu.
Pasalnya, warga baru mendapatkan informasi ada program PTSL setelah pendaftaran berkas ditutup. "Kami baru awal April ini kalau ada program PTSL itu, kami tidak bisa mendaftar karena sudah tutup," keluh Irul salah seorang warga RT 7 Kelurahan Kasongan Lama kepada borneonews.co.id, Senin (9/4/2018).
Menurutnya, banyak warga di lingkungan RT yang tidak terdaftar untuk ikut program tersebut. "Kami sangat menyayangkan kenapa tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan yang punya program itu, tahu-tahu kami dapat kabar kalau pendaftarannya sudah ditutup," keluhnya.
Irul mengaku, rumah miliknya serta lahan pekarangan seluas sekitar 20X30 meter hanya memiliki legalitas berupa surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan.
SKT ini sebagai persyaratan utama kepengurusan sertifikat program PTSL. "Tapi kami sudah terlambat dan kami tidak bisa lagi mengurus melalui program PTSL ini. Terpaksa kami membayar saat mengurus sertifikat," katanya.
--page
Irul mengaku kecewa dengan pihak BPN yang terkesan menutup-nutupi program PTSL itu. "Mungkin karena gratis sehingga mereka (BPN) tidak terlalu bersemangat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-2)








